Istri Berzina ? Begini Solusinya
Jamaah Muslimin Muslimat Rahimakumullah...
Oleh: Team DKM Al Ikhlas Pamoyanan
Zina, apalagi bagi yang telah menikah adalah dosa besar, pelakunya wajib dikenakan hukum jilid (cambuk) 100 kali jika belum pernah nikah, dan wajib dirajam jika telah pernah menikah, tidak ada perbedaan pendapat ‘ulama dalam hal ini.[1]
Hanya saja, jika karena suatu hal (misalnya tidak cukup saksi dan tidak mengaku di pengadilan, atau pengadilannya tidak memakai hukum Islam), sehingga hukuman rajam tidak ditegakkan, apakah istri tersebut otomatis terceraikan?
Mayoritas ahli Ilmu, seperti Imam Mujâhid, Atha’, An Nakha-i, Ats Tsaury, as Syafi’i, Ishaq dan ashâbur ro’yi berpandangan bahwa ikatan pernikahan tidak otomatis terputus karena perzinaan yang dilakukan salah satu pasangan. Berbeda dengan Jabir bin Abdullah, al Hasan dan ‘Ali, mereka berpandangan bahwa jika wanita berzina, maka dia dipisahkan dari suaminya, dan tidak mendapatkan apapun dari suaminya. (lihat Ibnu Qudamah (w. 620 H), Al Mughni, 7/142 di bagian akhir tulisan).
Jika tidak otomatis terjadi perceraian gara-gara perzinaan, lalu mana yang seharusnya dilakukan, mempertahankan pernikahan ataukah menceraikannya?, dalam hal ini perlu dilihat:
Jika istri yang selingkuh tersebut benar-benar bertaubat, yang taubatnya nampak dalam perubahan cara bergaulnya, menghapus segala kenangan bersama selingkuhannya, dan suaminya siap memaafkannya dan menutupi aib istrinya, maka boleh saja suaminya mempertahankannya.
Namun jika suami tidak bisa memaafkan istri, dan justru menjadikan hal tersebut alasan untuk mendzalimi istri yang telah bertaubat itu, maka sebaiknya istri tersebut diceraikan saja.
Namun jika suami tidak bisa memaafkan istri, dan justru menjadikan hal tersebut alasan untuk mendzalimi istri yang telah bertaubat itu, maka sebaiknya istri tersebut diceraikan saja.
Adapun jika istri yang berzina tersebut tidak ada tanda-tanda bertaubat, maka para ‘ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkan suami mempertahankannya, sebagian lain mewajibkan suami untuk menceraikannya.
Hemat saya, dalam kondisi seperti ini (istri tidak ada tanda-tanda taubat), jika suami ingin tetap mempertahankan pernikahannya, maka dia wajib mendidik istrinya agar segera bertaubat, jika tidak dilakukan, atau sudah dilakukan ‘treatmen’ namun istrinya tetap seperti itu dan ada peluang mengulangi perbuatannya, maka suami wajib menceraikannya.
Hemat saya, dalam kondisi seperti ini (istri tidak ada tanda-tanda taubat), jika suami ingin tetap mempertahankan pernikahannya, maka dia wajib mendidik istrinya agar segera bertaubat, jika tidak dilakukan, atau sudah dilakukan ‘treatmen’ namun istrinya tetap seperti itu dan ada peluang mengulangi perbuatannya, maka suami wajib menceraikannya.
Suami yang membiarkan hal tersebut terjadi termasuk dayyûts, yang dicela dalam Islam.
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُTiga orang yang Allah tidak akan melihat mereka (tidak meridhai mereka) pada hari kiamat, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bergaya lelaki, dan dayyûts.” (HR. Ahmad).
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ“Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.” (HR Ahmad).
Bagaimana jika yang berzina adalah suaminya?, dalam hal ini istri juga berhak (boleh) mengajukan cerai kepada suaminya, suami boleh menceraikan boleh juga tidak. Jika suami tidak mau menceraikan dan istri tidak bisa menerimanya serta sulit menjalankan ketaatan kepada suaminya, istri boleh megajukan fasakh atau khulu’ . Allaahu A’lam.
Link sumber serupa: http://news.bringislamback.com/2017/10/isteri-berzina-selingkuh-wajibkah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar