Ajakan Ikut Program Tapaqur
DEWAN KEMAKMURAN MESJID JAMI’
“AL-IKHLAS PAMOYANAN”
“AL-IKHLAS PAMOYANAN”
Alamat : Kp. Pamoyanan RT 03 RW 05 Desa Cikitu
Kecamatan Pacet Kab.Bandung. 40385
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah
SWT. atas segala kenikmatan yang terlimpahkan
kepada kita semua, salam dan sholawat kami sampaikan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad saw.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kami pada Jama’ah Masjid Al-Ikhlas Pamoyanan Kami
Panitia Tabungan Paguyuban Qurban (TAPAQUR), menawarkan program Tabungan
Qurban,
yang bertujuan disamping untuk meringankan Jama’ah
Masjid Al Ikhlas yang ingin berqurban, juga memudahkan Panitia dalam mendata
Shohibul Qurban, sehingga pengadaan hewan qurban bisa direncanakan lebih dini.
Adapun teknis umum pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
Adapun teknis umum pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1. Pendaftaran dibuka mulai bulan Muharram
1441 H (1 September 2019) dan dengan
menyerahkan setoran awal sebagai Simpanan Pokok, sifatnya wajib
dibayar saat mendaftar menjadi anggota Tapaqur, sebagai tanda buka rekening
tabungan, ditetapkan nominalnya sama & berlaku bagi
semua calon anggota dengan nilai Rp 50.000,- ( Lima puluh rupiah). Sebagai bukti keanggotaan., Simpanan pokok tidak boleh ditarik, selama
masih menjadi anggota. Jika simpanan ini ditarik, maka dengan sendirinya
keanggotaannya dinyatakan berhenti.
2.
Setoran
selanjutnya, di sebut Simpanan Wajib, ditetapkan minimal Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) atau bisa lebih dari
itu sesuai kemampuan peserta Tapaqur.
3.
Bila
jumlah tabungan belum mencukupi harga hewan qurban pada periode ahir bulan Dzulqoidah/Hafit
tahun berikutnya , maka Peserta Anggota Tapaqur diminta untuk menutup
kekurangannya atau menunda Qurbannya
untuk periode berikutnya.
4.
Peserta
juga bisa mengajukan pinjaman
kepada panitia qurban untuk mencukupi biaya Qurban, jika menginginkan proses
pelaksanaan qurban di dilaksanakan pada tahun tersebut.. Dan peserta wajib
membayar pinjaman tersebut dengan cara mencicil sesuai ketentuan yang
ditetapkan Panitia Tapaqur.
5.
Bagi
Peserta Tapaqur yang sudah menabung pada
periode yang lalu, dan belum kebagian qurban (di panggil panitia/ ditunjuk berdasarkan undian) pada tahun tersebut untuk melaksanakan
qurban, maka peserta bisa melanjutkan tabungannya sampai batas ketentuan tercukupi/
terpanggil di tahun berikutnya.
6.
Panitia
menentukan 7 (tujuh) Peserta per 1 ekor sapi dan pembeliannya
diserahkan pada Panitia Qurban .Dan 1 Peserta per 1 ekor kambing/domba untuk
haq pelaksanaan qurban.dan pembeliannya bisa diserahkan kepada anggota peserta
atau pada Panitia Qurban yang ditunjuk.
7.
Panitia
Tapaqur melayani Peserta yang akan membeli hewan qurban kambing/ domba, dengan harga
sesuai kambing/
domba yang tersedia (Peserta memilih sendiri kambing/ domba) atau Peserta bisa .membeli
sendiri hewan Qurban sesuai yang diinginkannya di tempat lain, dan pelaksanaan
Penyembelihannya diserahkan kepada panitia Tapaqur.
8.
Semua
uang Tabungan Paguyuban Qurban disimpan Panitia Tapaqur di Bank Jabar &
Banten (BJB) sebagai tabungan reguler yang bersifat Passive income ( Fluktuasi menyusut terkena pajak bank & bea admin bank sesuai ketentuan bank tersebut).
9.
Jika
diperoleh ihsan bunga bank setelah dipotong bea admin dan pajak bank , kepada
semua peserta anggota tabungan paguyuban qurban mohon diikhlaskan untuk Kas
Mesjid dan bea operasional Pelaksana Panita Tapaqur.
10. Pendaftaran dan setoran Tapaqur dilayani
pada setiap Pengajian Umum Jum’atan ibu-ibu di Masjid Al Ikhlas dan
dilayani langsung oleh petugas Panitia Tapaqur yang di tunjuk.
Persyaratan
administratif Peserta Program Tapaqur:
1. Peserta
mengisi formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar.
2. Peserta
berkomitmen untuk menabung secara rutin.
3. Peserta
menyerahkan setoran Simpanan Pokok Perdana Tabungan sebesar Rp 50.000.- di awal pendaftaran,
sebagai tanda jadi Buka Rekening kepesertaan Tabungan Tapaqur .
4. Peserta
melakukan transaksi menabung secara rutin kepada panitia Tapaqur sebagai Tabungan
Wajib minimal Rp. 30.000,-/bulan
atau lebih sesuai kemampuan peserta Tapaqur.
5. Peserta
bersedia tidak menarik dana tabungan Tapaqur untuk keperluan selain berqurban. Bilamana
dilakukan, maka peserta bersedia membayar biaya administrasi Rp 10.000,/bulan sebagai bea ganti overbooking
debit tabungan rekening bank induk (BJB) .
6. Peserta
bersedia memberikan izin kepada panitia Tapaqur untuk mengelola dana tabungan Tapaqur
jika dalam pelaksanaanya terjadi pengajuan pinjaman Dana Tabungan dari peserta
Tapaqur dan hanya pinjaman tersebut berlaku untuk menutupi kekurangan biaya
qurban peserta; bukan hal yang lain, dari
dana yang terkumpul dengan tetap menjaga dan menjamin ketersediaan dana pada
saat menjelang Idul Adha
7. Kepesertaan
Tabungan Tapaqur menggunakan Akad
Wadi’ah Yad dhamanah, yaitu akad
titipan sesuatu yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk
dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali. Ketika mendaftar
layanan ini, belumlah terjadi transaksi jual beli, baru sebatas penitipan dana
pembelian hewan qurban dan pemesanan hewan qurban.
Demikianlah penawaran dan ajakan dari
Panitia Tapaqur, dengan harapan Bapak/Ibu/Sdr/I Jamaah Mesjid Al Ikhlas
Pamoyanan dapat ikut berpartisipasi dalam Program Tabungan Paquyuban Qurban
ini dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di
|
:
|
Pamoyanan
|
Pada tanggal
|
:
|
25 Agustusi
2019
|
Sekretaris,
|
Ketua Panitia Tapaqur,
|
( Ayi Holidin )
|
( Ust. A. SYARIF HM )
|
Bendahara,
|
Dewan Pengawas,
|
( Neng Iip )
|
( Ust. Enjang R. )
|
Dewan
Penasehat/
Ketua
Yayasan Al-Ikhlas Pamoyanan
( T. MUCHSIN )
loading...
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar