DKM AL-IKHLAS PAMOYANAN

Blog Dewan Kemakmuran Mesjid Al Ikhlas Pamoyanan Ds. Cikitu Kec. Pacet Kab.Bandung 40385

>

Minggu, 25 Agustus 2019

Ajakan Ikut Program Tapaqur


 DEWAN KEMAKMURAN MESJID JAMI’
“AL-IKHLAS PAMOYANAN” 

Alamat : Kp. Pamoyanan RT 03 RW 05 Desa Cikitu Kecamatan Pacet Kab.Bandung. 40385 



Assalamu’alaikum wr. wb.

         Puji syukur kami panjatkan ke hadirat  Allah SWT. atas segala kenikmatan yang  terlimpahkan kepada kita semua, salam dan sholawat kami sampaikan kepada Junjungan  kita Nabi Muhammad saw.
             Dalam rangka meningkatkan pelayanan  kami pada  Jama’ah Masjid Al-Ikhlas Pamoyanan Kami Panitia Tabungan Paguyuban Qurban (TAPAQUR), menawarkan program Tabungan Qurban,  yang bertujuan  disamping untuk meringankan Jama’ah Masjid Al Ikhlas  yang ingin berqurban,  juga  memudahkan  Panitia dalam mendata Shohibul Qurban, sehingga pengadaan hewan qurban  bisa direncanakan lebih dini.
            Adapun teknis umum pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
1.    Pendaftaran dibuka mulai bulan Muharram 1441 H (1 September 2019)  dan dengan menyerahkan setoran awal sebagai Simpanan Pokok, sifatnya wajib dibayar saat mendaftar menjadi anggota Tapaqur, sebagai tanda buka rekening tabungan,  ditetapkan nominalnya sama & berlaku bagi semua calon anggota dengan nilai Rp 50.000,- ( Lima puluh rupiah). Sebagai bukti keanggotaan., Simpanan pokok tidak boleh ditarik, selama masih menjadi anggota. Jika simpanan ini ditarik, maka dengan sendirinya keanggotaannya dinyatakan berhenti.
2.    Setoran selanjutnya, di sebut Simpanan Wajib,  ditetapkan  minimal Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) atau bisa lebih dari itu sesuai kemampuan peserta Tapaqur.
3.    Bila jumlah tabungan belum mencukupi harga hewan qurban pada periode ahir bulan Dzulqoidah/Hafit tahun berikutnya , maka Peserta Anggota Tapaqur diminta untuk menutup kekurangannya atau  menunda Qurbannya untuk periode berikutnya.
4.    Peserta juga bisa mengajukan pinjaman kepada panitia qurban untuk mencukupi biaya Qurban, jika menginginkan proses pelaksanaan qurban di dilaksanakan pada tahun tersebut.. Dan peserta wajib membayar pinjaman tersebut dengan cara mencicil sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Tapaqur.
5.    Bagi Peserta Tapaqur  yang sudah menabung pada periode yang lalu, dan belum kebagian qurban (di panggil panitia/ ditunjuk berdasarkan undian)  pada tahun tersebut untuk melaksanakan qurban, maka peserta bisa melanjutkan tabungannya sampai batas ketentuan tercukupi/ terpanggil di tahun berikutnya.
6.    Panitia menentukan 7 (tujuh) Peserta per 1 ekor sapi dan pembeliannya diserahkan pada Panitia Qurban .Dan 1 Peserta per 1 ekor kambing/domba untuk haq pelaksanaan qurban.dan pembeliannya bisa diserahkan kepada anggota peserta atau pada Panitia Qurban yang ditunjuk.
7.    Panitia Tapaqur melayani Peserta yang akan membeli hewan qurban kambing/ domba, dengan harga sesuai  kambing/ domba yang tersedia (Peserta memilih sendiri kambing/ domba) atau Peserta bisa .membeli sendiri hewan Qurban sesuai yang diinginkannya di tempat lain, dan pelaksanaan Penyembelihannya diserahkan kepada panitia Tapaqur.
8.    Semua uang Tabungan Paguyuban Qurban disimpan Panitia Tapaqur di Bank Jabar & Banten (BJB) sebagai tabungan reguler yang bersifat Passive income ( Fluktuasi menyusut terkena pajak bank & bea admin bank sesuai ketentuan bank tersebut).
9.    Jika diperoleh ihsan bunga bank setelah dipotong bea admin dan pajak bank ,  kepada semua peserta anggota tabungan paguyuban qurban mohon diikhlaskan untuk Kas Mesjid dan bea operasional Pelaksana Panita Tapaqur.
10. Pendaftaran dan setoran Tapaqur dilayani pada setiap Pengajian Umum Jum’atan ibu-ibu di  Masjid Al Ikhlas      dan dilayani langsung oleh petugas Panitia Tapaqur yang di tunjuk.
Persyaratan administratif Peserta Program Tapaqur:

1.    Peserta mengisi formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar.
2.    Peserta berkomitmen untuk menabung secara rutin.
3.    Peserta menyerahkan setoran Simpanan Pokok Perdana Tabungan sebesar Rp 50.000.- di awal pendaftaran, sebagai tanda jadi Buka Rekening kepesertaan Tabungan Tapaqur .
4.    Peserta melakukan transaksi menabung secara rutin kepada panitia Tapaqur  sebagai Tabungan Wajib minimal Rp. 30.000,-/bulan atau lebih sesuai kemampuan peserta Tapaqur.
5.    Peserta bersedia tidak menarik dana tabungan Tapaqur  untuk keperluan selain berqurban. Bilamana dilakukan, maka peserta bersedia membayar biaya administrasi Rp 10.000,/bulan sebagai bea ganti overbooking debit tabungan rekening  bank induk (BJB) .
6.    Peserta bersedia memberikan izin kepada panitia Tapaqur untuk mengelola dana tabungan Tapaqur jika dalam pelaksanaanya terjadi pengajuan pinjaman Dana Tabungan dari peserta Tapaqur dan hanya pinjaman tersebut berlaku untuk menutupi kekurangan biaya qurban peserta; bukan hal yang lain,  dari dana yang terkumpul dengan tetap menjaga dan menjamin ketersediaan dana pada saat menjelang Idul Adha
7.    Kepesertaan Tabungan Tapaqur  menggunakan  Akad Wadi’ah Yad  dhamanah, yaitu akad titipan sesuatu yang diberikan oleh satu  pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.  Ketika mendaftar layanan ini, belumlah terjadi transaksi jual beli, baru sebatas penitipan dana pembelian hewan qurban dan pemesanan hewan qurban.
            Demikianlah penawaran dan ajakan dari Panitia Tapaqur, dengan harapan Bapak/Ibu/Sdr/I Jamaah Mesjid Al Ikhlas Pamoyanan dapat ikut berpartisipasi dalam Program Tabungan Paquyuban Qurban ini dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Ditetapkan di
:
Pamoyanan
Pada tanggal
:
25 Agustusi  2019

Sekretaris,


Ketua Panitia Tapaqur,
( Ayi Holidin )
( Ust. A. SYARIF  HM     )



Bendahara,



Dewan Pengawas,
( Neng Iip )
(  Ust. Enjang R. )

Dewan Penasehat/
Ketua Yayasan Al-Ikhlas Pamoyanan



 (  T. MUCHSIN )
loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar